Mahkamah Pidana Internasional Perintahkan Penahanan Vladimir Putin, Apa Konsekwensinya?

[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penahanan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan Maria Lvova-Belova, komisioner hak-hak anak, pada Jumat, 17 Maret lalu. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus deportasi ilegal anak-anak Ukraina ke Rusia selama invasi Rusia ke Ukraina. Rusia membantah tuduhan itu dan menyebut perintah penahanan itu "tak patut".

Subscribe to receive free email updates: