Gara-gara Anies Gak Jadi Gubernur Lagi... 3.100 Petugas PJLP Kehilangan Pekerjaan Akibat Aturan Baru Gubernur PLT

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Sebanyak 3.100 hingga 3.400 orang petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) akan kehilangan pekerjaan dengan ditekennya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan usia PJLP. Keputusan gubernur yang diteken Heru Budi Hartono itu membatasi usia maksimal PJLP menjadi 56 tahun. Akibatnya, mereka yang saat ini usianya di atas 56 tahun

Subscribe to receive free email updates: