Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ustadz Hafidz Abdurrahman mengatakan dalam kasus cuitan penghinaan yang dilakukan buzzer Eko Kuntadhi ada 3 jenis kategori penghinaan.Yaitu penghinaan pada ajaran Islam, penghinaan pada Ulama, dan penghinaan kepada pribadi ustadzah yang menyampaikan."Dalam kasus penghinaan Ning Imaz itu sebenarnya ada tiga kategori penghinaan.Pertama, penghinaan pada ajaran Islam, soal

Subscribe to receive free email updates: