Bukan 2 M, Rektor Unila Terima Rp 5 M dari Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

[PORTAL-ISLAM.ID]  Jakarta - KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. KPK menyebut Karomani menerima sekitar Rp 5 miliar dari hasil suapnya tersebut.Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Karomani. Ghufron menyebut pada 2022, Unila

Subscribe to receive free email updates: