Bukan 2 M, Rektor Unila Terima Rp 5 M dari Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Minggu, 21 Agustus 2022
Budaya,
Islam,
Muslim,
Politik,
Portal Islam,
Portal-Islam.id,
Ragam,
Terbaru
[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. KPK menyebut Karomani menerima sekitar Rp 5 miliar dari hasil suapnya tersebut.Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Karomani. Ghufron menyebut pada 2022, Unila